Pola Kerja Blockchain Teknologi Cryptocurrency Bitcoin

1. Eksistensi Bitcoin: Aleksander Berentsen dan Febian Schar dalam artikelnya “A Short Introduction to the World of Cryptocurrencies”, yang dimuat dalam Federal Reserve Bank of St. Louis Review, menegaskan, Bitcoin adalah uang virtual yang tidak memiliki benda konkret (Aleksander Berentsen, 2018).

Menurut Nakamoto, Bitcoin a purely peer-to-peer version of electronic cash would online payments to be sent directly from one party to another without going through a financial institution. Bitcoin adalah sistem pembayaran online dari kas elektronik secara peer-to-peer (P2P) yang dikirim langsung dari satu pihak ke pihak lain tanpa melalui lembaga keuangan (Nakamoto, bitcoin.org, 2018).

Bitcoin adalah uang milik dunia bukan milik negara tertentu.

2. Sejarah Penciptaan Bitcoin: Satoshi Nakamoto (nama samaran) seorang ahli sains komputer yang lahir di Jepang pada 5 April 1975, tinggal di Amerika serta pernah tinggal di beberapa negara Eropa, mengklaim bahwa dia adalah pencipta Bitcoin. Nakamoto mulai mengunggah masalah Bitcoin dalam sebuah paper yang dipublikasikan pada tahun 2008 melalui mailing list untuk menjelaskan cryptography (Aleksander Berentsen, 2018). Bitcoin diciptakan pada tahun 2009. Benar tidaknya Satoshi Nakamoto sebagai pencipta Bitcoin sulit diverifikasi karena semua bersifat rahasia. Mungkin saja ia bukan orang Jepang atau mungkin saja

ia bukan perseorangan melainkan sebuah tim karena untuk menciptakan sebuah sistem yang rumit dan besar memerlukan kerja tim (Adityo, 2018). Satoshi Nakamoto sebagai pencipta Bitcoin meninggalkan Bitcoin tahun 2010 tanpa alasan yang jelas. Kedudukannya digantikan oleh Gavin Andersen yang awalnya terkenal dengan situs Bitcoin faucet (kran Bitcoin) yang membagibagikan 10.000 Bitcoin secara gratis. Akhir-akhir ini, ada seseorang yang mengaku sebagai Satoshi Nakamoto Ia bernama Craig Steven Wright. Wright adalah seorang ahli komputer dan pengusaha yang berasal dari Australia. Wright memiliki Bitcoin setara enam triliun rupiah, tetapi ternyata bukan Nakamoto.

3. K e u n g g u l a n d a n k e l e m a h a n Bitcoin: Menurut Nakamoto, Bitcoin dirancang sebagai sistem pembayaran daring antara penjual dengan pembeli yang bersedia untuk bertransaksi secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga sehingga lebih efesien. Transaksi menggunakan tanda tangan rahasia yang disebut k r i p t o g r a f i y a n g b e r f u n g s i untuk pengamanan sehingga tidak akan terjadi pemalsuan dan pengeluaran ganda (Nakamoto, a Peer-to-Peer Electronic Cash System, 2016).

Transaksi keluar masuknya Bitcoin selalu dicatat dan disebarkan secara terbuka, diverifikasi melalui jaringan komputer menggunakan kriptografi, dihubungkan secara peer-to-peer, dan didistribusikan pada seluruh jaringan luas komputer pemilik Bitcoin di seluruh dunia. Bitcoin tidak disimpan pada akun seperti di bank yang sewaktu-waktu dapat dibekukan tetapi disimpan pada dompet komputer atau disebut file wallet sehingga dapat dikontrol setiap saat. Dalam transaksi pun tidak ada pembatasan sebagaimana transaksi di bank (Rahmadi, 2018). Menurut Peeter D. DeVries, seorang profesor dari Unversitas Houston dalam “An Analisys of Cryptpcurrency, Bitcoin, and Future”, yang dimuat dalam International Journal of Bussiness Management and Commerce, Vol I nomor 2 September 2016.

Bitcoin adalah salah satu cryptocurrency yang semakin hari semakin terkenal. Jumlah Bitcoin tidak banyak karena Satoshi hanya mendesain algoritma untuk 21 juta bitcoin. Transaksi dengan menggunakan Bitcoin di dunia maya ini menggunakan tanda tangan rahasia berupa rangkaian simbol yang disebut kriptografi. Kriptografi bekerja atas dasar enskripsi algoritma yang dibuat secara khusus dan digunakan untuk memvalidasi dan memverifikasi transaksi yang terjadi. Transaksi menggunakan Bitcoin tidak menyertakan nama sehingga pemilik tidak dapat diidentifikasi.

Semua transaksi Bitcoin kemudian disebar ke seluruh jaringan komputer pengguna Bitcoin seluruh dunia. Bitcoin tidak akan terkena inflasi dan tidak terpengaruh oleh pergantian pemerintahan. Uang digital Bitcoin dapat dianggap sebagai barang komoditas sebagaimana emas. Fluktuasi nilai tukar Bitcoin bergantung pada permintaan pengguna atau investor serta sangat dipengaruhi oleh penerimaan atau penolakan negara (DeVries, Oktober 2016).

Di samping banyak keunggulannya, Bitcoin memiliki sejumlah kelemahan antara lain tidak memiliki nilai intrinsik, tidak memiliki aset yang mendasari (underlaying asset), tidak ada lembaga otoritas yang bertanggung jawab sehingga tidak aman, serta tanpa nama jelas pemiliknya sehingga rawan dijadikan sarana kejahatan. Naik turunnya nilai Bitcoin berdasarkan hukum kebutuhan pasar dan penawaran. Ketika Bitcoin yang beredar hanya sedikit untuk memenuhi kebutuhan sedangkan permintaan banyak, jumlah Bitcoin yang tersisa harganya akan naik. Dengan demikian, transaksi Bitcoin termasuk gambling transaction. Bitcoin memiliki “risiko konvertibilitas” yakni tidak ada jaminan dapat ditukarkan dengan uang fiat konvensional apalagi dengan volatilitas harga tinggi (Andreas, 2018).

4. Teknologi Blockchain: Kepemilikan dan transaksi Bitcoin dilindungi oleh teknologi Blockchain. Blockchain adalah perangkat lunak komputer yang berisi data base dan berfungsi sebagai buku besar akuntansi dunia dengan sistem komputer yang terdistribusi ke seluruh jaringan komputer pengguna Bitcoin secara peer-to-peer mengikuti protokol yang sudah disepakati. Peer-to-peer adalah tersambung dari satu komputer ke komputer lain dalam jaringan besar seluruh pengguna Bitcoin. Setelah data transaksi terekam dan terkirim, data tidak dapat diubah karena perubahan data harus dilakukan oleh semua rangkaian blok.

Hal ini sangat menyulitkan karena bila akan mengubah memerlukan kesepakatan semua pengguna jaringan. Blockchain merekam sejarah kronologis seluruh transaksi yang pernah terjadi dalam rangkaian blok yang terhubung satu sama lain. Dengan demikian, pada hakikatnya transaksi dengan uang virtual bitcoin adalah mata rantai tanda tangan rahasia. Menurut Satoshi kerja sama antarpengguna Bitcoin dengan menggunakan kriptografi akan mengalahkan para penyerang (Nakamoto, bitcoin.org, 2018).

5. Cryptography: Kriptografi berasal dari bahasa Yunani. Kripto berarti ‘rahasia atau tersembunyi’, sedangkan grafi berarti ‘tulisan’ Dengan demikian, kriptografi adalah tulisan rahasia atau tanda tangan rahasia, tanda tangan digital (digital signature) (DeVries, Oktober 2016). Secara keilmuan, kriptografi adalah titik temu antara sains, matematika, ilmu komputer, dan teknik elektro. Algoritma komputansi enkripsi didesain dengan asumsi tahan penjebolan karena memang tujuan penggunaan kriptografi adalah untuk pengamanan.

Aplikasi penggunaan kriptografi yang sudah lama terjadi antara lain pada ATM, password komputer, dan e-commerce. Kini kriptografi digunakan sebagai kunci rahasia uang virtual Bitcoin dalam teknologi Blokchain. Kriptografi bekerja atas dasar enskripsi algoritma yang dibuat secara khusus yang digunakan untuk memvalidasi dan memverifikasi transaksi yang terjadi. Kriptografi dikembangkan untuk mencapai reputasi tinggi di bidang keamanan Bitcoin. Kriptografi mengacu pada enkripsi, yaitu teks yang diubah menjadi tanda/simbol.

Enkripsi merupakan kebalikan dari deskripsi yaitu mengubah tanda/simbol menjadi teks yang dapat dibaca dan relatif mudah dipahami. Dalam kriptografi, tanda, simbol, atau sandi adalah untuk melakukan enskripsi. Tanda yang terbaca dalam kriptografi pemilik Bitcoin hanya berupa angkaangka secara acak dan huruf-huruf yang panjangnya 33 karakter bahkan lebih sehingga sulit terpecahkan. Misalnya, teks deskripsi “Federal Reserve Bank of Saint Louis.”, maka sidik jari untuk teks ini, setelah dikalkulasikan menggunakan fungsi hash dSHA256, jadilah sebuah enskripsi kriptografi yang berupa angkaangka secara acak dan huruf-huruf yang jumlahnya mencapai 64 karakter.

6. Pola kerja Blockchain: Nakamoto menjelaskan langkah-langkah kerja Blockchain, sebagai berikut.

  • (1) Setiap terjadi transaksi-baru akan disiarkan pada semua node secara peer-to-peer;
  • (2) Node akan mengumpulkan semua transaksi-baru ke dalam sebuah blok;
  • (3) Semua node akan memvalidasi transaksi tersebut untuk bloknya. Hal tersebut merupakan pekerjaan yang sulit;
  • (4) Ketika berhasil memvalidasi transaksi atau menemukan bukti kerja, blok akan menyiarkan ke seluruh node;
  • (5) Node menerima bukti bila memang bitcoin itu belum digunakan. Oleh karena itu, tidak akan ada pengeluaran ganda;
  • (6) Node menyatakan penerimaan blok tersebut kemudian menciptakan blok baru (Nakamoto, a Peer-to-Peer Electronic Cash System, 2016).

7. Penambangan (minning): Penambangan Bitcoin diibaratkan menambang emas, sama-sama harus menggali. Ketika instruksi memindahkan 1 Bitcoin dari si A (mengurangi) kepada si B (menambahkan), para penambang akan berebut melakukan validasi dengan memecahkan rumusrumus algoritma yang rumit untuk memastikan kebenaran instruksi tersebut. Siapa pun yang berhasil melakukan validasi pertama kali, ia mendapatkan sejumlah kecil Bitcoin sebagai hadiah yang disiapkan untuk para penambang.

Hadiah tersebut bukan dari Bitcoin yang sudah ada. Menambang Bitcoin memerlukan perangkat keras dengan kecepatan tinggi dan kegiatan penambangan tersebut banyak menyerap listrik. Algroritma Bitcoin telah dirancang untuk menghasilkan 21 juta Bitcoin sampai dengan tahun 2124. Hingga kini telah beredar 16.700.000 Bitcoin. Dengan demikian, Bitcoin yang tersisa 4.300.000 Bitcoin Peredaran Bitcoin dapat dipantau melalui Blockchain (id.techinasia.com).

8. Prospek Bitcoin: sampai saat ini, masyarakat melihat bahwa investasi Bitcoin masih menarik karena hingga tahun 2018 ini harga Bitcoin masih sangat mahal. Peeter D. DeVries, optimis Bitcoin yang ada sekarang masih bayi kelak akan tumbuh. Bahkan, Bitcoin berpotensi menjadi pemegang pasar komoditas terbesar dunia (DeVries, Oktober 2016). Namun, banyak juga pengamat ekonomi yang memprediksi Bitcoin sebagai “emas digital” ini akan menjadi “buble” atau gelembung kosong yang pada suatu saat nanti akan meledak tanpa ada nilainya.

9. Legalitas Bitcoin: Agar masyarakat tidak terlalu jauh terlibat dalam transaksi dan investasi uang virtual Bitcoin, pemerintah melalui Bank Indonesia melarang investasi Bitcoin. Tanggal l6 Februari 2014 Bank Indonesia menyatakan uang virtual Bitcoin dan uang virtual lainnya tidak sah sebagai alat pembayaran.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, turut melarang seluruh pelaku di sektor keuangan memperdagangkan maupun memfasilitasi Bitcoin. Bank Indonesia akan memberi sanksi tegas bagi bank atau jasa pembayaran yang melayani transaksi dengan Bitcoin.

Content Writer & Publisher, Email : squezetime@gmail.com

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Masukkan URL Gambar / Cuplikan Kode / Kutipan / tag nama, lalu klik tombol parse sesuai yang sudah anda masukkan. kemudian salin hasil parse dan tempelkan ke kolom komentar.


Cookie Consent

We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.

Google Translate
Bookmark Post