Eksistensi bitcoin tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga terjadi di Singapura. Di Singapura bitcoin banyak digunakan oleh masyarakat setempat sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli atau dari menukar dengan uang tunai lain. Namun, kepemilikan bitcoin tidak dilarang oleh pemerintah, begitu pula dengan kegiatan transaksi yang menggunakan bitcoin dan cara memperoleh bitcoin dengan cara mining diperbolehkan oleh pemerintah Singapura untuk dilakukan.
Pemerintah Singapura sebelumnya telah menekankan bahwa uang virtual adalah bukan merupakan alat pembayaran yang legal karena tidak sesuai dengan keamanan yang di atur dalam Securties and Futures Act yang berlaku di Negara tersebut, namun melihat keadaan perekonomian yang semakin maju yang dipengaruhi oleh alat pembayaran virtual ini, pada maret 2014 Monetary Authority of Singapore (MAS) mengeluarkan regulasi untuk mengatur bitcoin di Singapura untuk menghindari tindak pidana yang dikhawatirkan terjadi karena adanya penggunaan uang virtual ini, seperti tindak pidana pencucian uang atau untuk kegiatan terorisme.
Pertukaran bitcoin di Singapura sampai saat ini belum membutuhkan izin operasi, hanya saja sejauh ini pihak berwenang hanya mengingatkan para pengguna atas resiko yang akan didapat dari melakukan transaksi bitcoin ini dan telah menyatakan bahwa alat pembayaran virtual akan di anggap sebagai penyedia jasa yang akan dikenakan GST atau Goods and Services Tax.
Pengaturan pengenaan pajak terhadap bitcoin di Singapura telah di berlakukan sejak awal tahun 2014 dalam situs resmi pemerintahan www.iras.gov.sg menyatakan bahwa “Businesses that choose to accept virtual currencies such as Bitcoins for their remuneration or revenue are subject to normal income tax rules.
They will be taxed on the income derived from or received in Singapore. Tax deductions will be allowed, where permissible, under our tax laws.” Dari pernyataan diatas dapat dilihat bahwa segala bentuk jualbeli yang menerima uang virtual seperti bitcoin sebagai alat pembayaran akan dikenakan pajak atas penghasilan yang didapat atau diperoleh di Singapura yang diatur dalam undang-undang Pajak Singapura Semua barang fisik yang dipasok melalui Internet dan dilakukan di Singapura dikenakan GST atau pajak transaksi sebesar 7% atas keuntungan barang tersebut. Sehingga, apabila kita membeli bitcoin seharga $100 maka akan dikenai pajak sebesar 7% dan harus membayar sebesar $107 setelah pajak.